Sabtu, 27 Februari 2010

Mekanisme Kliring

Pengertian Kliring

Peritungan utang piutang antara peserta kliring dengan cara saling menyerahkan surat-surat berharga dan surat-surat dagang yang telah ditetapkan untuk diperhitungkan (clearing).

Adapun mekanismenya yang bisa dilihat dari jenis-jenis clearing itu sendiri :
1. Kliring Lokal
Yaitu kliring antar bank peserta kliring di suatu wilayah tertentu.

2. Kliring Devisa
Yaitu perjanjian bilateral untuk menyelesaikan perhitungan utang piutang melalui bank sentral negara masing-masing.

Jasa Perbankan (seperti Transfer, bank card, L/C, save deposit box dll)

Jasa jasa perbankan antara lain :

a. Transfer

Transfer adalah suatu kegiatan jasa bank untuk memindahkan sejumlah dana
tertentu sesuai dengan perintah si pemberi amanat yang ditujukan untuk keuntungan
seseorang yang ditunjuk sebagai penerima transfer.

Baik transfer uang keluar atau masuk akan mengakibatkan adanya hubungan antar
cabang yang bersifat timbal balik, artinya bila satu cabang mendebet cabang lain
mengkredit.

b. L/C (Letter Of Credit)

Surat kredit yang berisi kan janji tertulis yang mengizinkan bank lain untuk membayar kredit atau mengalihkan draft draft yang berisikan kondisi janji yang tertulis yang diterbitkan oleh issuing bank (Letter Of Credit).

Produk Perbankan (Penempatan Dana Bank)

Penempatan Dana Bank (Kredit)

Melakukan pengkreditan dana yang ada atau yang di himpun oleh bank yang berasal dari sumber sumber dana bank itu sendiri.

Beberapa tujuan Bank melakukan pengkreditan kepada nasabah :
Menghasilkan Bunga
Dengan menghasilkan bunga dari nasabah yang melakukan pengkreditan di bank yang bersangkutan, secara langsung bank tersebut pun dapat menghasilkan keuntungan yang berasal dari bunga bunga pinjaman yang di bayarkan oleh nasabah tersebut.

Sumber dana bank

Slide 3Jenis sumber-sumber dana bank :
Slide 3
1. Dana yang bersumber dari bank itu sendiri : modal sendiri, yaitu setoran modal dari para pemilik atau bank mengeluarkan atau menjual saham baru kepada pemilik baru atau cadangan-cadangan laba yang belum digunakan

Slide 3
¢2. Dana yang berasal dari masyarakat luas : Simpanan tabungan, rekening giro, deposito

Slide 3
Slide 3
Slide 3
¢3. Dana yang bersumber dari lembaga lain : Kredit likuiditas dari Bank Indonesia, Pinjaman antar bank, Pinjaman dari bank-bank luar negeri, Surat Berharga Pasar Uang (SBPU).

Sumber :

peni.staff.gunadarma.ac.id


Kesimpulan :
Jenis sumber dana bank dilihat dari aliran modal dana bank itu sendiri
1. Dana yang berasal dari bank itu sendiri
Yaitu sumber dana yang berasal dari pemilik bank itu sendiri dan bank tersebut melakukan pejualan saham yang bisa menambah aliran kas dan modal bank itu sendiri.

2. Dana yang berasal dari pemerintah
Yaitu sumber dananya berasal dari pemerintah yang melakukan penyimpanan dana di bank yang bersangkutan, seperti (tabungan)

3. Dana yang berasal dari lembaga lain
Yaitu pinjaman yang berasal dari bank lain, Bank Indonesia
Slide 3

Kamis, 25 Februari 2010

Bangsa Yang Bernegara

Proses bangsa yang menegara di Indonesia bertitik tolak pada Proklamasi Kemerdekaan tanggal 17 Agustus 1945, bahwa terjadinya negara merupakan proses atau rangkaian tahap-tahap yang berkesinambungan yaitu melalui perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia, proklamasi adalah pintu gerbang kemerdekaan dan keadaan bernegara yang nilai-nilai dasarnya ialah merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur. Proses tersebut melahirkan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang harus dipertahankan oleh setiap warga negara Indonesia melalui Bela Negara.

Untuk mendapatkan Ketahanan Nasional dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang mencakup aspek ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan Integrasi nasionai sangat diharapkan

Sedangkan integrasi Nasional dapat terwujud apabila, anak-anak bangsa sadar akan misi pembentukan negara yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 dan mengerti serta memahami tentang hak dan kewajiban warga negara yang tercantum pada Pasal 26, 27 dan 28 serta Pasal 30 UUD 1945, sehingga penyelenggaraan negara dan masyarakat memiliki mental, jiwa, sikap, semangat pengabdian, etos kerja dan disiplin yang tinggi serta mengutamakan kepentingan nasional di atas kepentingan’ pribadi dan atau golongan.

Rabu, 17 Februari 2010

JENIS-JENIS BANK

Sejak diberlakukannya Undang-Undang nomor 10 tahun 1998, jenis bank dapat dibedakan menjadi Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat.

1)

Bank Umum

Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalulintas pembayaran. Sifat jasa yang diberikan adalah umum. Bank Umum sering juga disebut Bank Komersial. Usahausaha bank umum yang utama antara lain:
a. menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk giro, deposito, sertifikat deposito, tabungan;
b. memberikan kredit;
c. menerbitkan surat pengakuan hutang;
d. memindahkan uang;
e. menempatkan dana pada atau meminjamkan dana dari bank lain;
f. menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga;
g. menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga.

Bank umum di Indonesia dilihat dari kepemilikannya terdiri atas:
a. Bank pemerintah, seperti BRI, BNI, BTN.
b. Bank Pembangunan Daerah (BPD), seperti BPD DKI Jakarta.
c. Bank Swasta Nasional Devisa, seperti BCA, NISP, Bank Danamon.
d. Bank Swasta Nasional Bukan Devisa.
e. Bank Campuran, contoh Sumitomo Niaga Bank.
f. Bank Asing, seperti Bank of America, Bank of Tokyo.

Bank umum ada yang disebut Bank Devisa dan Bank Non Devisa:
- Bank Umum Devisa artinya yang ruang lingkup gerak operasionalnya sampai ke luar negeri.
- Bank Umum Non Devisa artinya ruang lingkup gerak operasionalnya di dalam negeri saja.

2)

Bank Perkreditan Rakyat (BPR)

Menurut Undang-Undang Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan, yang dimaksud Bank Perkreditan Rakyat adalah bank yang menerima simpanan hanya dalam bentuk deposito berjangka, tabungan dan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.

Usaha-usaha Bank Perkreditan Rakyat, diantaranya:
a. menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, dan tabungan; b. memberi kredit;
c. menyediakan pembiayaan bagi nasabah berdasarkan prinsip bagi hasil sesuai dengan yang ditetapkan pemerintah; dan
d. menempatkan dananya dalam bentuk sertifikat Bank Indonesia (SBI)

Pembagian bank selain didasarkan Undang-Undang Perbankan dapat juga dibagi menurut kemampuan bank menciptakan alat pembayaran, yang meliputi:
1) Bank Primer yaitu bank yang dapat menciptakan alat pembayaran baik berupa uang kartal maupun uang giral. Bank yang termasuk kelompok ini adalah:
a. Bank Sentral atau Bank Indonesia sebagai pencipta uang kartal. Selain itu tugas Bank Sentral diantaranya:
- menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter;
- mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran; dan
- mengatur dan mengawasi bank.
b. Bank Umum sebagai pencipta uang giral (uang yang hanya berlaku secara khusus dan tidak berlaku secara umum).
2) Bank Sekunder yaitu bank yang tidak dapat menciptakan alat pembayaran dan hanya berperan sebagai perantara dalam perkreditan yang tergolong dalam bank ini adalah Bank Perkreditan Rakyat.

Sumber : Modul Online (e-dukasi.net) Belajar lrbuh midah dan Menyenangkan

Kesimpulan :
Bank dibagi menjadi 2 , yaitu :
1. Bank umum :
Bank yang berdasarkan kepemilikannya .(bank mulik pemerintah)

2. Bank Perkreditan Rakyat
Bank yang hanya meneruma tabungan dan deposito

PENGERTIAN DAN FUNGSI BANK

Mendengar kata Bank tentunya semua orang pasti tahu apa yang ada dalam Bank tersebut. Apakah Anda pernah berkunjung pada suatu bank atau apakah Anda memiliki tabungan di suatu bank?

1)

Pengertian Bank

Masyarakat pada umumnya telah mengetahui bahwa bank itu adalah tempat menabung, menyimpan uang ataupun meminjam uang bagi masyarakat yang membutuhkan. Berikut akan disampaikan dua definisi bank, sebagai berikut:
a) Menurut Undang-Undang No. 10 Tahun 1998, tentang Perbankan menyatakan: Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
b) Menurut Prof. G.M. Verryn Stuart mendefinisikan: Bank adalah suatu badan yang bertujuan untuk memuaskan kebutuhan kredit, baik dengan alat pembayarannya sendiri atau dengan uang yang diperolehnya dariorang lain maupun dengan jalan memperedarkan alat-alat penukar baru berupa uang giral.
c)

Somary berpendapat bahwa bank adalah suatu badan yang berfungsi sebagai pengambil dan pemberi kredit, baik untuk jangka pendek maupun jangka panjang.

Dari definisi di atas dapat disimpulkan bahwa bank merupakan tempat penyimpanan uang, pemberi atau penyalur kredit dan juga perantara dalam lalu lintas pembayaran.


2)

Fungsi Bank

Fungsi perbankan Indonesia adalah sebagai penghimpun, penyalur dan pelayan jasa dalam lalulintas pembayaran dan peredaran uang di masyarakat yang bertujuan menunjang pelaksanaan pembangunan nasional, dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi dan stabilitas nasional ke arah peningkatan kesejahteraan rakyat banyak. Secara ringkas fungsi bank dapat dibagi menjadi sebagai berikut:
a) Penghimpun dana Untuk menjalankan fungsinya sebagai penghimpun dana maka bank memiliki beberapa sumber yang secara garis besar ada tiga sumber, yaitu:
1) Dana yang bersumber dari bank sendiri yang berupa setoran modal waktu pendirian.
2) Dana yang berasal dari masyarakat luas yang dikumpulkan melalui usaha perbankan seperti usaha simpanan giro, deposito dan tabanas.
3) Dana yang bersumber dari Lembaga Keuangan yang diperoleh dari pinjaman dana yang berupa Kredit Likuiditas dan Call Money (dana yang sewaktu-waktu dapat ditarik oleh bank yang meminjam)
b)

Penyalur/pemberi Kredit Bank dalam kegiatannya tidak hanya menyimpan dana yang diperoleh, akan tetapi untuk pemanfaatannya bank menyalurkan kembali dalam bentuk kredit kepada masyarakat yang memerlukan dana segar untuk usaha. Tentunya dalam pelaksanaan fungsi ini diharapkan bank akan mendapatkan sumber pendapatan berupa bagi hasil atau dalam bentuk pengenaan bunga kredit. Pemberian kredit akan menimbulkan resiko, oleh sebab itu pemberiannya harus benar-benar teliti dan memenuhi persyaratan.

Mungkin Anda pernah mendengar beberapa bank dilikuidasi atau dibekukan usahanya, salah satu penyebabnya adalah karena banyak kredit yang bermasalah atau macet.

c) Penyalur dana Dana-dana yang terkumpul oleh bank disalurkan kepada masyarakat dalam bentuk pemberian kredit, pembelian surat-surat berharga, penyertaan, pemilikan harta tetap.
d) Pelayan Jasa Bank dalam mengemban tugas sebagai “pelayan lalu-lintas pembayaran uang” melakukan berbagai aktivitas kegiatan antara lain pengiriman uang, inkaso, cek wisata, kartu kredit dan pelayanan lainnya.

“Dari pelayanan yang dilakukan Bank, pelayanan jasa apa yang Anda sudah nikmati?

Jika fungsi di atas diklasifikasikan lagi maka fungsi bank dibagi menjadi Fungsi Utama dan Fungsi Tambahan.
1) Fungsi Utama, meliputi:
- penghimpun dana;
- pembiayaan;
- peningkatan faedah dari dana masyarakat;
- penanggung resiko.
2) Fungsi Tambahan, meliputi:
- memberikan fasilitas pengiriman uang;
- penggunaan cek;
- memberikan garansi bank.

Fungsi bank yang dikemukakan di atas, secara umum merupakan fungsi bank umum, adapun fungsi dari bank sentral adalah:
1) penyelesaian utang-piutang antar bank;
2) mengedarkan uang kertas;
3) wakil pemerintah dalam menerima pembayaran pajak;
4) sumber dana pinjaman terakhir;
5) memegang cadangan kas sistem;
6) mengontrol volume dan keadaan kredit untuk mempertahankan tingkat kegiatan ekonomi.


Sumber : e-dukasi.net(Belajar Lebih mudah dan Menyenangkan)


Kesimpulan :

Pengertian Bunga

Bank adalah tempat atu lembaga untuk menabung dan dipercaya oleh masyarakat untuk menyimpan uang dan menghasilkan bunga.

Fungsi Bank

1. Untuk menghimpun uang

2. Untuk menyimpan uang

3. Bisa mengajukan kredit pada bank


A. Konsep Dasar Akuntansi

Konsep dasar akuntansi suatu konsep yang berlaku secara umum tentang suatu asumsi, anggapan, pandangan maupun pendapat dalam menyajikan informasi keuangan kepada pihak-pihak yang berkepentingan. Seperti konsep kesatuan usaha, konsep harga perolehan, konsep kesinambungan, dan sebagainya. Baiklah, untuk lebih jelasnya mari dilanjutkan beberapa contoh konsep dasar akuntansi.

1) Konsep Kesatuan Usaha

Dalam konsep kesatuan usaha ini, perusahaan merupakan suatu kesatuan ekonomi yang terpisah dari pihak yang berkepentingan dengan sumber perusahaan. Artinya keuangan perusahaan terpisah dari pemilik, terpisah dari keuangan karyawan dan terpisah pula dari keuangan pada direksi. Sehingga perusahaan dianggap sebagai satu kesatuan usaha.

2) Konsep Harga Perolehan

Artinya konsep ini adalah setiap transaksi pembelian satu barang harus dicatat sebesar harga perolehan tersebut. Contohnya, dibeli sebuah mesin seharga Rp. 9.500.000,00 sebelum operasi masih diperlukan biaya pemasangan Rp.
400.000,00 maka harga perolehan menjadi Rp. 9.900.000,00 (Rp.9.500.000,00 + Rp. 400.000,00). Sehingga nilai inilah yang dicatat dalam akuntansi. Harga perolehan adalah jumlah uang yang dikeluarkan untuk memperoleh satu unit barang atau jasa dalam pertukaran sampai barang tersebut siap dipakai.

3) Konsep Kesinambungan

Perusahaan dalam melakukan kegiatan usahanya, tentunya berupaya untuk melaksanakan kegiatan perusahaan secara berkesinambungan atau terus menerus. Dalam proses usaha itu, senantiasa dibuat laporan keuangan perusahaan. Laporan keuangan yang disusun secara berkala dapat dibandingkan sehingga diperoleh informasi tentang kemajuan atau kemunduran usaha. Dengan membandingkan laporan keuangan dari satu periode dengan periode lainnya dapat diperoleh suatu data yang pasti tentang naik turunnya pendapatan dan beban, sebagai dasar dalam membuat suatu kebijaksanaan untuk kemajuan perusahaan.

4) Konsep Pengukuran dengan Uang

Pengukuran dengan nilai uang artinya seluruh informasi utama dalam laporan keuangan itu diukur dengan satuan ukur uang, karena uang sudah umum digunakan untuk mengukur aktiva, kewajiban perusahaan serta perubahannya.

5) Periode Akuntansi

Kegiatan perusahaan dipisahkan dalam periode-periode. Penyajian informasi berupa laporan keuangan dibuat secara berkala akan membantu pihak yang berkepentingan dalam mengambil suatu keputusan. Misalnya per tahun, triwulan atau semesteran.

6) Penetapan Beban dan Pendapatan

Penetapan beban dan pendapatan perusahaan diakui dalam periode yang bersangkutan, sehingga beban dan pendapatan yang terjadi benar-benar sudah direalisasi. Perhitungan laba/rugi yang dilaporkan menggambarkan keadaan yang sebenarnya dalam suatu periode tertentu.

Dikitup dari : Modul Online (E-Dukasi.net Belajar Lebih Mudah dan Menyenagkan )


Kesimpulan :

Konsep Dasar Akuntasi adalah konsep yang berisi tentang angapan atau pendapat pendapat lain tentang laporan keuangan yang berfungsi untuk pihak pihak yang penting. (ex : Investor, lembaga masyarakat).